BSIP Sulawesi Tengah melaksanakan Koordinasi ke KPKNL
Palu, 21 Oktober 2024. Sebagai tindak lanjut review tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian terhadap pelaksanaan pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) di lingkup Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Tengah, maka perlu dilaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait aset ke Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasubag Tata Usaha BPSIP Sulawesi Tengah (Fujiaty, SE., MM.) didampingi oleh Ketua Tim Kerja Diseminasi SIP (Syamsyiah Gafur, SP., M.Si) pada hari Senin (21 Okteber 2024), guna mengetahui dan memperoleh informasi terkait pemanfaatan aset di lingkup BPSIP Sulawesi Tengah. Hasil konsultasi antara lain bahwa dalam penggunaan aset yang perolehannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan. BPSIP Sulawesi Tengah dapat mengajukan permohonan pemanfaatan sewa BMN ke KPKNL. Jayalah Pertanian Indonesia